
Indonesia Emas 2045 jangan sampai hanya menjadi slogan, sementara pelajar masih menghadapi ancaman perundungan di ruang digital.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara remaja berkomunikasi, belajar, dan membangun pertemanan. Media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius yang tidak boleh diabaikan, yaitu cyberbullying atau perundungan siber.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet Indonesia mencapai 79,5 persen pada 2024. Angka ini menunjukkan betapa luasnya penggunaan internet di masyarakat. Sayangnya, peningkatan akses digital belum selalu diiringi dengan kesadaran untuk berkomunikasi secara sehat dan bertanggung jawab.
Bagi pelajar, cyberbullying bukan sekadar komentar negatif di media sosial. Perundungan dapat berbentuk penghinaan, penyebaran rumor, ancaman, hingga penyebaran konten pribadi tanpa izin. Dampaknya pun tidak berhenti di layar ponsel. Korban dapat kehilangan kepercayaan diri, mengalami kecemasan, kesulitan berkonsentrasi, bahkan menghadapi gangguan kesehatan mental.
James W. Patchin dan Sameer Hinduja menekankan pentingnya identifikasi, pencegahan, dan penanganan cyberbullying. Sementara itu, John Suler melalui konsep online disinhibition effect menjelaskan bahwa situasi di dunia maya dapat membuat seseorang lebih mudah melakukan tindakan yang mungkin tidak dilakukannya dalam interaksi langsung.
Persoalan ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan etika digital. Penanganan cyberbullying tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kejadian berlangsung. Korban perlu dilindungi, pelaku perlu dibina sesuai ketentuan, dan sekolah harus memiliki sistem pencegahan yang jelas.
Ada dua persoalan utama yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memutus rantai cyberbullying di lingkungan pendidikan.
Pertama, perlunya harmonisasi regulasi dan pedoman penanganan yang lebih jelas. Ketentuan terkait aktivitas digital, perlindungan anak, dan berbagai bentuk kekerasan tersebar dalam sejumlah peraturan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk perbuatan yang memenuhi unsur pengaturannya.
Sekolah membutuhkan pedoman yang membantu menentukan langkah penanganan sesuai karakteristik kasus, mulai dari pelaporan, perlindungan korban, pendampingan, hingga koordinasi dengan pihak berwenang. Tanpa mekanisme yang jelas, perundungan digital berisiko dianggap sebagai konflik biasa antarpelajar.
Kedua, penanganan masih berisiko berfokus pada pemberian sanksi tanpa memastikan pemulihan korban. Padahal, korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta bantuan untuk melaporkan dan mengupayakan penghapusan konten yang merugikan melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan, dan perlindungan jangka panjang.
Untuk menjawab tantangan tersebut, saya menawarkan gagasan CYBER-SHIELD, singkatan dari Collaborative Regulation, Youth Empowerment, Behavior Recovery, Evidence Protection, Responsive School, dan Integrated Digital Protection.
Gagasan ini menghubungkan peran DPR RI sebagai pembentuk kebijakan dengan aksi nyata remaja di sekolah. Tujuannya adalah membangun sistem yang mampu mencegah, menangani, memulihkan, dan mengawasi kasus cyberbullying secara berkelanjutan.
CYBER-SHIELD tidak menempatkan remaja semata-mata sebagai kelompok yang harus dilindungi. Sebaliknya, remaja juga didorong menjadi bagian dari solusi.
Melalui OSIS, sekolah dapat membentuk Duta Digital yang bertugas mengampanyekan etika bermedia sosial, literasi digital, dan sikap saling menghormati. Program ini dapat didukung dengan Peer Counselor atau konselor sebaya yang memberikan dukungan awal kepada teman yang mengalami masalah, dengan pendampingan guru BK atau tenaga profesional yang kompeten.
Sekolah juga dapat mengembangkan Student Reporting, yaitu mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan pelapor. Untuk konflik ringan, Student Mediation dapat menjadi alternatif penyelesaian secara restoratif selama aman dan sesuai dengan kondisi kasus. Sementara itu, program Digital Ethics Week dapat menjadi gerakan edukasi melalui diskusi, kampanye kreatif, dan pembuatan konten positif oleh siswa.
Tentu saja, kasus yang mengandung ancaman, kekerasan, atau risiko keselamatan tidak boleh dipaksakan selesai melalui mediasi antarsiswa. Keselamatan korban harus tetap menjadi prioritas.
Melalui langkah-langkah tersebut, sekolah tidak hanya mengajarkan kecakapan menggunakan teknologi, tetapi juga menanamkan empati dan tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang digital.
Agar CYBER-SHIELD dapat diterapkan secara berkelanjutan, dukungan DPR RI diperlukan melalui tiga fungsi utamanya:
Dengan demikian, perlindungan remaja tidak berhenti pada keberadaan aturan, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang dapat diterapkan dan dievaluasi.
Upaya membangun ruang digital yang aman juga dapat mengambil pelajaran dari praktik internasional.
Australia memiliki eSafety Commissioner, lembaga yang berperan dalam meningkatkan keamanan daring dan menyediakan mekanisme pelaporan terhadap konten berbahaya tertentu. Singapura memiliki Protection from Online Harassment Act (POHA), yang menyediakan mekanisme hukum untuk menangani bentuk pelecehan daring yang tercakup dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, UNESCO melalui laporan Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying menekankan pentingnya upaya sistematis dalam mengatasi kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perlindungan digital membutuhkan kerja sama antara negara, sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia platform. Indonesia dapat mengadaptasi pelajaran yang relevan sesuai dengan kebutuhan, sistem hukum, dan kondisi pendidikan nasional.
Keberhasilan CYBER-SHIELD nantinya dapat dinilai melalui peningkatan pemahaman etika digital, tersedianya saluran pelaporan yang aman, akses korban terhadap pendampingan, serta kemampuan sekolah mencegah perundungan berulang. Evaluasi harus dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas siswa dan tidak semata-mata berpatokan pada jumlah laporan.
Cyberbullying bukan lagi persoalan sepele di dunia maya. Fenomena ini menyangkut rasa aman peserta didik, kualitas pendidikan, dan masa depan generasi muda. Menindak pelaku tanpa memastikan pemulihan korban hanya menyelesaikan sebagian persoalan.
Melalui CYBER-SHIELD, sinergi DPR RI dan remaja dapat menjadi langkah strategis untuk membangun lingkungan digital yang lebih aman. DPR RI perlu memperkuat kebijakan, mengawal anggaran, dan menjalankan pengawasan. Sementara itu, sekolah melalui OSIS dapat mengembangkan Duta Digital, Peer Counselor, mekanisme pelaporan yang aman, serta edukasi etika digital yang berkelanjutan.
Sekolah yang ramah bukanlah sekolah yang tidak pernah menghadapi cyberbullying, melainkan sekolah yang mampu mencegah perundungan, melindungi korban, menangani kasus secara tepat, dan mencegah kejadian serupa terulang.
Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun melalui kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi. Masa depan tersebut juga membutuhkan generasi yang cerdas, berempati, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
Dengan kolaborasi negara dan generasi muda, CYBER-SHIELD diharapkan menjadi salah satu langkah nyata untuk memutus rantai cyberbullying serta mewujudkan sekolah yang ramah, aman, dan bermartabat bagi setiap peserta didik.